Page 20 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 20

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  11




                  Pengujian ketenagakerjaan K3 merupakan rangkaian lanjutan setelah pemeriksaan norma ketenagakerjaan
                  dilakukan. Tindakan pengujian lebih cenderung dilakukan untuk memastikan secara teknis peralatan, bahan,
                  lingkungan  kerja, kesehatan kerja maupun  cara kerja dapat menjamin keselamatan tenaga kerja, proses
                  produksi dan orang lain yang berada di tempat kerja dalam kondisi sehat dan selamat. Pelaksanaan pengujian
                  dapat dilakukan selain  sebagai  tindak lanjut pemeriksaan, juga atas permintaan perusahaan.  Pengujian
                  dilaksanakan oleh jabatan fungsional penguji K3, pengawas ketenagakerjaan spesialis sesuai bidangnya atau
                  ahli keselamatan kerja spesialis sesuai bidangnya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan
                  atau standar tertentu.
                  Keluaran dari pengujian K3 adalah kepastian peralatan, bahan, lingkungan kerja, kesehatan kerja maupun
                  cara kerja yang dapat menjamin keselamatan tenaga kerja, proses produksi dan orang lain yang berada di
                  tempat kerja dalam kondisi sehat dan selamat. Untuk memudahkan pembuktiannya maka diterbitkan surat
                  keterangan “Layak K3”.
                  Dalam pelaksanaan pengujian K3, maka petugas pengujian wajib mencatat dan melaporkan hasil uji dalam
                  laporan hasil pengujian sebagai bahan untuk menentukan tindakan yang harus diambil demi K3. Petugas
                  yang melakukan pengujian harus cermat dan akurat dalam menyajikan data-data obyek yang diuji dengan
                  didasari oleh profesionalisme, itikad baik dan martabat.
                  Khusus pengujian K3 yang dilakukan atas dasar rekomendasi atau permintaan pengawas ketenagakerjaan
                  sebagai tindak lanjut pemeriksaan  ketenagakerjaan, maka hasil pengujian  harus  disampaikan  kepada
                  pengawas ketenagakerjaan yang memeriksa untuk dijadikan bahan tindak lanjut pemeriksaan.
               4)  Penyidikan Ketenagakerjaan
                  Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal
                  dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait
                  tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangka. Kegiatan ini merupakan langkah
                  terakhir setelah pembinaan dan pemeriksaan yang ditandai dengan pemberian nota pemeriksaan I dan II
                  oleh pengawas ketenagakerjaan  yang tidak dipenuhi perusahaan.
                  Dalam penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, pengumpulan keterangan dan alat bukti merupakan hal
                  penting. Keterangan dan alat bukti yang diperoleh atau dikumpulkan harus dituangkan dalam berita acara
                  pemeriksaan (BAP)  yang  ditandatangani oleh  penyidik  dan  orang yang  dimintai  keterangan. Keterangan-
                  keterangan dan alat bukti lain yang diperoleh disusun dalam satu berkas perkara sebagai bahan penyerahan
                  berkas perkara ke Kejaksaan (P21). Apabila jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut lengkap dan
                  dapat diterima, maka dilanjutkan dengan penyerahan tahap II (P22), yaitu penyerahan tersangka dan barang
                  bukti ke Kejaksaan. Tugas penyidik sebenarnya sudah selesai hingga tahapan penyerahan tersangka dan
                  barang bukti ke Kejaksaan, karena proses peradilan selanjutnya sudah berada di luar kewenangan penyidik.
                  Hanya saja ketika nanti dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri, penyidik dapat dimintai keterangan
                  sehubungan kasus tersebut.

                  Dalam  proses  penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, seperti  halnya  penyidikan tindak pidana pada
                  umumnya, harus dilakukan oleh petugas yang berwenang dan profesional. Setiap tindakan harus dilakukan
                  secara resmi menggunakan surat perintah, tercatat, tertelusur dan disertai bukti yang cukup. Pelaksanaan
                  penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan sejak awal harus dikoordinasikan dengan Kepolisian
                  Republik Indonesia melalui Bagian Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS)
                  untuk diberikan  bimbingan, konsultasi  dan pendampingan,  termasuk bantuan teknis,  taktis  dan personil
                  penyidikan.
                  PPNS  ketenagakerjaan  dalam  mengumpulkan  keterangan dapat dilakukan dengan meminta  keterangan
                  saksi yang dapat berasal dari unsur  pengusaha,  unsur  pekerja, korban dan/atau  ahli. Selain itu PPNS
                  ketenagakerjaan juga dapat melakukan penyitaan terhadap setiap barang bukti yang terkait, meminta
                  bantuan kepada Korwas PPNS untuk penggeledahan, pemanggilan saksi, penangkapan maupun penahanan,
                  jika diperlukan, termasuk pencekalan maupun laboratorium forensik.
                  Nota Pemeriksaan sebagai Tindak Lanjut Pengawasan Ketenagakerjaan

                  Apabila pengawasan ketenagakerjaan  menemukan ketentuan  ketenagakerjaan  yang belum  dipenuhi,
                  pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan I. Nota pemeriksaan I akan menyebutkan
                  sejumlah  kewajiban terkait  temuan yang  harus diperbaiki dalam  jangka waktu tertentu  yang ditentukan
                  oleh pengawas  ketenagakerjaan. Bila salah satu hal belum terpenuhi dalam jangka waktu itu, pengawas
                  ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan II. Bila perbaikan belum dilakukan hingga waktu yang
                  ditentukan, proses  akan berlanjut  kepada kegiatan  penyidikan. Artinya,  kasus pelanggaran  tersebut  akan
                  diajukan ke pengadilan.
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25