Page 20 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 20
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi 11
Pengujian ketenagakerjaan K3 merupakan rangkaian lanjutan setelah pemeriksaan norma ketenagakerjaan
dilakukan. Tindakan pengujian lebih cenderung dilakukan untuk memastikan secara teknis peralatan, bahan,
lingkungan kerja, kesehatan kerja maupun cara kerja dapat menjamin keselamatan tenaga kerja, proses
produksi dan orang lain yang berada di tempat kerja dalam kondisi sehat dan selamat. Pelaksanaan pengujian
dapat dilakukan selain sebagai tindak lanjut pemeriksaan, juga atas permintaan perusahaan. Pengujian
dilaksanakan oleh jabatan fungsional penguji K3, pengawas ketenagakerjaan spesialis sesuai bidangnya atau
ahli keselamatan kerja spesialis sesuai bidangnya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan
atau standar tertentu.
Keluaran dari pengujian K3 adalah kepastian peralatan, bahan, lingkungan kerja, kesehatan kerja maupun
cara kerja yang dapat menjamin keselamatan tenaga kerja, proses produksi dan orang lain yang berada di
tempat kerja dalam kondisi sehat dan selamat. Untuk memudahkan pembuktiannya maka diterbitkan surat
keterangan “Layak K3”.
Dalam pelaksanaan pengujian K3, maka petugas pengujian wajib mencatat dan melaporkan hasil uji dalam
laporan hasil pengujian sebagai bahan untuk menentukan tindakan yang harus diambil demi K3. Petugas
yang melakukan pengujian harus cermat dan akurat dalam menyajikan data-data obyek yang diuji dengan
didasari oleh profesionalisme, itikad baik dan martabat.
Khusus pengujian K3 yang dilakukan atas dasar rekomendasi atau permintaan pengawas ketenagakerjaan
sebagai tindak lanjut pemeriksaan ketenagakerjaan, maka hasil pengujian harus disampaikan kepada
pengawas ketenagakerjaan yang memeriksa untuk dijadikan bahan tindak lanjut pemeriksaan.
4) Penyidikan Ketenagakerjaan
Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti terkait
tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangka. Kegiatan ini merupakan langkah
terakhir setelah pembinaan dan pemeriksaan yang ditandai dengan pemberian nota pemeriksaan I dan II
oleh pengawas ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi perusahaan.
Dalam penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, pengumpulan keterangan dan alat bukti merupakan hal
penting. Keterangan dan alat bukti yang diperoleh atau dikumpulkan harus dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh penyidik dan orang yang dimintai keterangan. Keterangan-
keterangan dan alat bukti lain yang diperoleh disusun dalam satu berkas perkara sebagai bahan penyerahan
berkas perkara ke Kejaksaan (P21). Apabila jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut lengkap dan
dapat diterima, maka dilanjutkan dengan penyerahan tahap II (P22), yaitu penyerahan tersangka dan barang
bukti ke Kejaksaan. Tugas penyidik sebenarnya sudah selesai hingga tahapan penyerahan tersangka dan
barang bukti ke Kejaksaan, karena proses peradilan selanjutnya sudah berada di luar kewenangan penyidik.
Hanya saja ketika nanti dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri, penyidik dapat dimintai keterangan
sehubungan kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, seperti halnya penyidikan tindak pidana pada
umumnya, harus dilakukan oleh petugas yang berwenang dan profesional. Setiap tindakan harus dilakukan
secara resmi menggunakan surat perintah, tercatat, tertelusur dan disertai bukti yang cukup. Pelaksanaan
penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan sejak awal harus dikoordinasikan dengan Kepolisian
Republik Indonesia melalui Bagian Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS)
untuk diberikan bimbingan, konsultasi dan pendampingan, termasuk bantuan teknis, taktis dan personil
penyidikan.
PPNS ketenagakerjaan dalam mengumpulkan keterangan dapat dilakukan dengan meminta keterangan
saksi yang dapat berasal dari unsur pengusaha, unsur pekerja, korban dan/atau ahli. Selain itu PPNS
ketenagakerjaan juga dapat melakukan penyitaan terhadap setiap barang bukti yang terkait, meminta
bantuan kepada Korwas PPNS untuk penggeledahan, pemanggilan saksi, penangkapan maupun penahanan,
jika diperlukan, termasuk pencekalan maupun laboratorium forensik.
Nota Pemeriksaan sebagai Tindak Lanjut Pengawasan Ketenagakerjaan
Apabila pengawasan ketenagakerjaan menemukan ketentuan ketenagakerjaan yang belum dipenuhi,
pengawas ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan I. Nota pemeriksaan I akan menyebutkan
sejumlah kewajiban terkait temuan yang harus diperbaiki dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan
oleh pengawas ketenagakerjaan. Bila salah satu hal belum terpenuhi dalam jangka waktu itu, pengawas
ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan II. Bila perbaikan belum dilakukan hingga waktu yang
ditentukan, proses akan berlanjut kepada kegiatan penyidikan. Artinya, kasus pelanggaran tersebut akan
diajukan ke pengadilan.

