Page 4 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 4

Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi  iii




           Sambutan Kementerian Ketenagakerjaan RI




           Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya penyusunan buku
           Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi dapat diselesaikan. Tahun 2021 merupakan tahun penuh
           tantangan dikarenakan pandemi COVID-19 yang terjadi  di  seluruh dunia termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19
           tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan global namun juga menghantam berbagai sektor kehidupan lainnya
           seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya termasuk juga di dalamnya sektor ketenagakerjaan.

           Dampak nyata dari pengaruh Pandemi COVID-19  terhadap sektor ketenagakerjaan adalah terganggunya  semua
           aktivitas  di dunia kerja baik dari sisi pengusaha,  pekerja/buruh  maupun  dari sisi Pemerintah atau dalam hal ini
           Pengawas Ketenagakerjaan. Dilihat  dari sisi  Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi terhambat, baik menyangkut
           pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan termasuk penanganan kasus-
           kasus ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan adanya risiko penularan dari virus, seperti COVID-19.
           Masa pandemi tidak  menjadikan pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan  terhenti,  diperlukan inovasi  dengan
           memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi Pengawasan
           Ketenagakerjaan tetap berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
           Ketenagakerjaan dan  Keselamatan dan Kesehatan Kerja bekerja sama dengan  ILO Jakarta dalam hal ini telah
           melakukan ikhtiar dalam merumuskan perubahan tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan di masa pandemi melalui
           buku  panduan  ini. Pengawas  Ketenagakerjaan diharapkan  dapat memanfaatkan  sumber  daya yang ada untuk
           melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan  keduanya
           sebagaimana dijelaskan tahapannya di dalam buku panduan ini.
           Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme Pengawasan
           Ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari 9 (sembilan) lompatan
           besar Kementerian Ketenagakerjaan yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.

           Akhir kata, kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku panduan ini, kami ucapkan terima kasih.
           Semoga Bermanfaat



           Jakarta,   Juli 2021








           Haiyani Rumondang
           Direktur Jenderal
           Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
           dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
   1   2   3   4   5   6   7   8   9