Page 4 - Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi
P. 4
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi iii
Sambutan Kementerian Ketenagakerjaan RI
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas berkat rahmat, hidayah dan karunia-Nya penyusunan buku
Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi dapat diselesaikan. Tahun 2021 merupakan tahun penuh
tantangan dikarenakan pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia. Pandemi COVID-19
tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan global namun juga menghantam berbagai sektor kehidupan lainnya
seperti politik, ekonomi, sosial dan budaya termasuk juga di dalamnya sektor ketenagakerjaan.
Dampak nyata dari pengaruh Pandemi COVID-19 terhadap sektor ketenagakerjaan adalah terganggunya semua
aktivitas di dunia kerja baik dari sisi pengusaha, pekerja/buruh maupun dari sisi Pemerintah atau dalam hal ini
Pengawas Ketenagakerjaan. Dilihat dari sisi Pengawasan Ketenagakerjaan menjadi terhambat, baik menyangkut
pembinaan, pemeriksaan, pengujian dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan termasuk penanganan kasus-
kasus ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan adanya risiko penularan dari virus, seperti COVID-19.
Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan terhenti, diperlukan inovasi dengan
memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi Pengawasan
Ketenagakerjaan tetap berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bekerja sama dengan ILO Jakarta dalam hal ini telah
melakukan ikhtiar dalam merumuskan perubahan tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan di masa pandemi melalui
buku panduan ini. Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk
melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya
sebagaimana dijelaskan tahapannya di dalam buku panduan ini.
Dengan diterbitkannya buku ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme Pengawasan
Ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel dalam rangka mewujudkan salah satu dari 9 (sembilan) lompatan
besar Kementerian Ketenagakerjaan yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Akhir kata, kepada semua pihak yang telah membantu tersusunnya buku panduan ini, kami ucapkan terima kasih.
Semoga Bermanfaat
Jakarta, Juli 2021
Haiyani Rumondang
Direktur Jenderal
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan
dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

