Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Satu-satunya institusi dalam birokrasi ketenagakerjaan yang diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah eksistensi pengawasan ketenagakerjaan yang ditarik dari sistem desentralisasi ke dekonsentrasi. Pemerintah pusat melimpahkan penyelenggaraan penataan dan pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota tetapi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah provinsi.
Pemerintah Provinsi dalam hal ini instansi ketenagakerjaan mendapat beban baru sekaligus tantangan untuk menunjukan kemampuan profesional para pejabatnya menangani masalah pengawasan ketenagakerjaan ini.