Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Analisa Hukum atas Status Badan Hukum Suatu Korporasi Dalam Perjanjian Outsourching ( dalam Hukum Ketenagakerjaan)

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003) terdapat ketentuan yang mengatur mengenai adanya (kemungkinan) suatu perusahaan (dapat) menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaannya (kegiatan usahanya) kepada perusahaan lain sebagai pemborong pekerjaan baik sebagai kontraktor atau sub-kontraktor, atau sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian pemborongan pekerjaaan pekerjaan atau melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain tersebut, dalam hubungan hukum ketenagakerjaan (hukum perburuhan) lebih  dikenal dengan nama outsourching. Dengan kata lain outsouching dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dapat dilakukan dengan dua cara yakni, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (sebagaimana diatur dalam pasal 65 jo pasal 64) dan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (yang diatur dalam pasal 66 jo pasal 64).

 

Dalam konteks pemborongan pekerjaan, salah satu syarat untuk meyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai pemborong pekerjaan  (aannemeer, bouwer) melalui perjanjian pemborongan pekerjaan adalah, bahwa perusahaan pemborong pekerjaan haruslah perusahaan yang berbentuk badan hukum (pasal 65 ayat 3). Dalam hal syarat  badan hukum tersebut tidak terpenuhi, maksudnya :

Perusahaan pemborong pekerjaan bukan perusahaan yang berbentuk badan hukum, maka demi hukum (baca : otomatis) status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan (aannemer/bouwer) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan (aan-besteden/bouwheer) (pasal 65 ayat (8))

Peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan tersebut dapat didasarkan atas hubungan kerja yang permanent (PKWTT, perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau hubungan kerja kontrak (PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu, temporal) sepanjang dalam hal hubungan….(selengkapnya)

 

Artikel Lainnya