Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
Bagi pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) atau dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) maka:
1. Pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Pekerja/buruh yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) dan uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal 162 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
4. Oleh karena pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja maka pekerja/buruh yang bersangkutan tidak mendapatkan Penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu tidak mendapatkan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % (lima belas perseratus) hal ini dikarenakan faktor perkaliannya berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah nihil.