Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
Dalam hal PHK disebabkan karena:
a. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung (Pasal 162 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan); dan
b. pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka dikualifikasikan mengundurkan diri (Pasal 168 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan);
Maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi pekerja/buruh berhak atas uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal 162 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan