Pertimbangan Hukum

Pendapat Hukum Ketenagakerjaan

Apakah sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila dia melanggar aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing

Permenaker 10 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mempertegas sanksi administratif bagi pihak yang melanggar aturan penggunaan TKA. Bentuknya mulai dari penundaan pelayanan, penghentian sementara proses perizinan TKA, pencabutan notifikasi, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sanksi penundaan pelayanan diberikan kepada pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi nasional dan program jaminan sosial nasional. Tidak memberi laporan rutin setiap tahun kepada Menteri terkait pelaksanaan dan berakhirnya penggunaan TKA.

 

Sanksi penghentian sementara proses perizinan TKA diberikan jika pemberi kerja tidak memiliki RPTKA, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping. “Tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

 

Sanksi pencabutan notifikasi, dikenakan kepada pemberi kerja yang mempekerjakan TKA pada jabatan terlarang dan tidak membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).