Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penghasilan yang layak diberikan dalam bentuk:
a. Upah, yang terdiri dari:
- Upah tanpa tunjangan;
- Upah pokok dan tunjangan tetap;
- Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
b. Pendapatan non upah, yang terdiri dari:
- Tunjangan Hari Raya;
- Bonus;
- Uang penggantian fasilitas kerja; dan/atau
- Uang servis pada usaha tertentu.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel menyatakan bahwa uang servis adalah tambahan dari tariff yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel.
Uang Servis diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.Uang servis wajib dibagikan kepada pekerja/buruh dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% (lima puluh persen) dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja dan hanya dapat diperhitungkan setelah uang servis tersebut terkumpul.
Uang servis digunakan untuk:
a. Penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan;
b. Pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
c. Dibagikan kepada pekerja/buruh.
Penggunaan Uang Servis ditentukan dengan rincian:
1. 3% (tiga persen) untuk penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakan;
2. 2% (dua persen) untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia; dan
3. 95% (Sembilan puluh lima persen) untuk dibagikan kepada pekerja/buruh.
Apabila pengusaha tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh maka dapat dikenai sanksi administrative sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran.