Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Dengan diundangkan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 14 januari 2004 sebgai salah satu dari empat undang-undang bidang ketenagakerjaan yang d ibuat dalam era reformasi, kita sudah mulai akrab dengan istilah arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar Pengadilan Hubungan Industrial karena dalam masa-masa persiapan, telah dilakukan berbagai kegiatan seminar, lokakarya, workshop juga berbagai bentuk sosialisasi agar para stake holder dapat memahami secara utuh dan komprehensif sehungga pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini diharpkan tidak ada kendala/ hambatan dilapangan atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir.
Sebenarnya istilah arbitrase bbukanlah suatu barang baru di bidang ketenagakerjaan sebab undang-undang No.22 Tahun 1997 telah memberikan ruang dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan melalui Dewan Pemmisah (arbitrase), namun kenyataannya dalam kurun waktu 48 tahun UU tersebut berjalan, perselisihan yang diselesaikan melalui arbitrase dapat dihitungdengan jari. Ini membuktikan bahwa pihak-pihak yang berselisih ternyata masih enggan menempuh jalur arbitrase untuk menyelesaikkan perselisihan perburuhan. Hal ini (mungkin) disebabkan beberapa hal, misalnya masih kurangnya pemahaman tentang arbitrase itu sendiri karena belum memsyarakat, kemampuan para arbiter yang menyelesaikan perselisihan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, prosedur penyelesaiannya tidak jelas atau perangkat peraturannya yang kurang lengkap dan lin-lain penyebabnya.
Akankah arbitrase dalam UU No.2 Tahun 2004 bernasib sama dengan arbitrase sebelumnya, atau akan menjadi primadona dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Jawaban akan kita peroleh setelah berlakunya UU ini secara efektif mulai 14 januari 2006. Berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju pada umumnya masyarakat disini justru lebih mengedepankan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan melalui arbitrase, ada beberapa alasan mengapa para pihak menggunakan arbitrase ini, yaitu :
1. Adanya kebebasan kepercayaan dan keamanan dalam penyelesaian perselisihan;
2. Arbiter memiliki keahlian (expertise) untuk memeriksa dan memutus perselisihan dinilai lebih objektif;
3. Penyelesaian lebih cepat dan hemat biaya (arbitration is a simple proceeding);
4. bersifat rahasia (confidential);
5. Adanya kepekaan arbiter dalam mengambil keputusan;
6. Bersifat nonpreseden; dan
7. Pelaksanaan lebih mudah dilaksanakan.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut Pasal 1 angka 15 UU No.2 Tahun 2004 menyebutkan, arbitrase hubungan industrial (arbitrase) adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan, diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final…..(selengkapnya)
Artikel Linnya