Pertimbangan Hukum

Pendapat Hukum Ketenagakerjaan

Bagaimana ketentuan pemberian pesangon bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini?

   1. Dalam Pasal 154A Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan alasan-alasan terjadinya Pemutusan Hubungan  Kerja (PHK) baik PHK yang dilakukan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Tata cara PHK dan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak diatur dala Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 154A ayat (3) dan Pasal 156 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2. Saat ini RPP terkait PHK masih dalam proses pembahasan. Kami sangat tidak menyarankan dalam kondisi ini pengusaha melakukan PHK. Namun, apabila PHK tida dapat dihindari, untuk menghitung hak pekerja/buruh akibat PHK tersebut, dapat ditempuh sebagai berikut: 

a.  dalam hal Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terdapat pengaturan mengenai besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, maka sepanjang nilainya lebih besar dari Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka besaran yang diatur dalam PK, PP, atau PKB agar digunakan.

b.   dalam hal PK, PP, atau PKB tidak mengatur mengenai besaran PHK, pengusaha dan pekerja/buruh dapat merundingkan hal tersebut secara bipartite untuk mencapai satu besaran PHK yang disepakati bersama.

c.   perhitungan besaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk sementara juga dapat           menggunakan rujukan secara maksimal dari Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2020         tentang Cipta Kerja tentunya dengan memperhatikan masa pekerjanya.