Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
1. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (selanjutnya disebut PP No. 45/2015) menyebutkan bahwa:
(1) Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Makna dari ketentuan tersebut, adalah bahwa batas usia timbulnya hak untuk memperoleh manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 45/2015 adalah pada saat tenaga kerja (peserta program jaminan pensiun) telah mencapai umur 56 (lima puluh enam) tahun atau umur tertentu pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan perkembangan masa kelipatan tiga-tahunan sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP No. 45/2015 a quo.
Dengan perkataan lain, manfaat pensiun hanya dapat diterima (secara berkala) setelah tenaga kerja telah mencapai usia yang ditentukan yakni 56 (lima puluh enam) tahun atau 57 (lima puluh tujuh) tahun dan seterusnya sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun sesuai masanya dengan catatan bahwa hak (manfaat pensiun) dimaksud hanya dapat diperoleh (secara berkala) manakala peserta yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya, (antara lain) masa iur (kepesertaan) paling singkat 15 ( lima belas) tahun [lihat Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) PP No. 45/2015].
Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya. Seluruh akumulasi Iuran ditambah hasil pengembangannya dibayarkan kepada peserta pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun dan dokumen telah diterima lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan [lihat Pasal 24 ayat (1) PP No. 45/2015].
2. Ketentuan mengenai batas usia pensiun (BUP) atau kapan saatnya seseorang pekerja memasuki masa pensiun merupakan kewenangan para pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh) untuk memperjanjikan/mengaturnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/ perjanjian kerja bersama (PP/PKB) termasuk mengatur mengenai kemungkinan adanya pensiun dini dengan syarat-syarat tertentu. Namun untuk memperoleh manfaat pensiun, telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan batasan usia dan/atau lamanya kepesertaan sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas.
Ketentuan dalam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai substansi syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib melakukan pekerjaan di perusahaan yang diatur dalam PP atau diperjanjikan dalam PKB yang tidak boleh bertentangan dengan substansi peraturan perundang-undangan. Namun ketentuan dalam 15 ayat (1) PP No. 45/2015 jo Pasal 22 ayat (1) PP No. 46/2015 hanya khusus mengatur saat timbulnya hak memperoleh (mendapatkan) manfaat pensiun dan bukan mengenai kapan saatnya seseorang pekerja dipensiunkan dan berhenti bekerja. Dengan demikian, apabila dalam PP/PKB diatur/diperjanjikan mengenai batas usia pensiun tertentu, termasuk hak pensiun dini pada suatu saat tertentu, tentu tidak ada korelasinya dengan saat timbulnya hak memperoleh manfaat pensiun dimaksud. Walaupun demikian, jika dalam PP/PKB telah ditentukan/diperjanjikan batas usia pensiun misalnya 55 (lima puluh lima) tahun, akan tetapi hak untuk memperoleh manfaat pensiun baru akan timbul pada usia 56 (lima puluh enam) tahun, atau bahkan 60 (enam puluh) tahun, ataukah 65 (enam puluh lima) tahun