Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan telah diatur dalam:
1. UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
2. Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan;
3. Surat Edaran Menaker Nomor SE.3/MEN/III/2014 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan.
Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan dimaksud juga berlaku bagi perusahaan yang mempunyai kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri. Laporan merupakan bahan informasi resmi bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang ketenaga kerjaan.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017, Wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id. Pengguna sistem daring meliputi Pengusaha atau Pengurus, Pengawas Ketenagakerjaan, administrator sistem, kepala Dinas Provinsi, dan kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Yang dimaksud pejabat yang ditunjuk sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, pejabat yang ditunjuk oleh Menteri adalah pejabat yang diserahi tugas pengawasan di bidang ketenagakerjaan