Pertimbangan Hukum

Pendapat Hukum Ketenagakerjaan

Bagaimana pengaturan lembur bagi pekerja/buruh di perusahaan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimungkinkan perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dengan memenuhi persyaratan yaitu:

a.    ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;

b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam waktu 1 (satu) minggu.

 

Namun demikian  dalam penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mempersyaratkan kembali bahwa  “Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja”.

 

Keputusan  Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur menyatakan bahwa cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut:

a.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja:

a.1.   untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam;

a.2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b.    apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

b.1.  perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

b.2. apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah  lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam keenam  3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam. 

c.    Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam,  jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam. Pasal 11 huruf c bahwa Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam”.

 

Pelaksanaan lembur pada hari istrahat mingguan (sabtu dan/atau minggu) di perusahaan secara normatif masih dimungkinkan namun lembur pada waktu istirahat mingguan tersebut harus merupakan sebagai upaya terakhir. Lembur dapat dilakukan apabila pekerjaan memang tidak dapat diselesaikan dengan waktu kerja normal. Pada dasarnya lembur sedapat mungkin dihindari karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.