Pendapat Hukum Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja (dan waktu istirahat) yang meliputi:
a. 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 6 (enam) hari kerja dalam seminggu;
b. 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 5 (lima) hari kerja dalam seminggu;
Dengan demikian, dalam UU No.13/2003, terdapat 2 (dua) ketentuan pola waktu kerja waktu istirahat (WKWI) normal yang berlaku, meliputi:
1) pola 6:1, yakni 6 (enam) hari kerja per-minggu, dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu; atau
2) pola 5:2, yakni 5 (lima) hari kerja per-minggu, dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu;
Bahwa secara prinsip sedapat mungkin kerja lembur digunakan hanya dalam kondisi-kondisi yang mendesak/pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi barang dan/atau jasa yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja (sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU No.13/2003).
Sebagaimana kita ketahui bahwa Perusahaan dapat melaksanakan waktu kerja lembur pada hari kerja biasa dan waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dengan ketentuan:
a. waktu kerja lembur pada hari kerja biasa hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu dan tidak dilakukan secara terus menerus (melembaga).
b. waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:
1) perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;
2) apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.
c. waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.
d. pelaksanaan waktu kerja lembur baik pada hari kerja biasa maupun hari istirahat mingguan dan/atau harus mendapatkan persetujuan dari pekerja/buruh secara tertulis dan tidak dilakukan secara terus menerus (melembaga).
Oleh karena itu, untuk menghindari waktu kerja lembur secara terus-menerus di Perusahaan, disarankan:
a. bagi perusahaan agar dapat menambah pola shift sesuai kebutuhan perusahaan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Bagi perusahan dapat menambah jumlah Pekerja/Buruh