Pertimbangan Hukum

Pendapat Hukum Ketenagakerjaan

Bagaimana pengaturan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan apakah lembur dapat diperbolehkan setiap hari mengingat jumlah produksi di perusahaan selalu meningkat

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) dan (2) jo Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”), bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja (dan waktu istirahat)  yang meliputi:

a.    7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 6 (enam) hari kerja dalam seminggu;

b.    8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu untuk pola waktu kerja waktu istirahat 5 (lima) hari kerja dalam seminggu;

Dengan demikian, dalam UU No.13/2003, terdapat 2 (dua) ketentuan pola waktu kerja waktu istirahat (WKWI) normal yang berlaku, meliputi:

1)    pola 6:1, yakni 6 (enam) hari kerja per-minggu, dan 1 (satu) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 7 (tujuh) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu; atau

2)    pola 5:2, yakni 5 (lima) hari kerja per-minggu, dan 2 (dua) hari istirahat mingguan, dengan maksimum 8 (delapan) jam per-hari dan 40 (empat puluh) jam per-minggu;

Bahwa secara prinsip sedapat mungkin kerja lembur digunakan hanya dalam kondisi-kondisi yang mendesak/pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi barang dan/atau jasa yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja (sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU No.13/2003).

Sebagaimana kita ketahui bahwa Perusahaan dapat melaksanakan waktu kerja lembur pada hari kerja biasa dan waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dengan ketentuan:

a.    waktu kerja lembur pada hari kerja biasa hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu dan tidak dilakukan secara terus menerus (melembaga).

b.    waktu kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka:

1)    perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam;

2)    apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat) kali upah sejam.

c.    waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

d.   pelaksanaan waktu kerja lembur baik pada hari kerja biasa maupun hari istirahat mingguan dan/atau  harus mendapatkan persetujuan dari pekerja/buruh secara tertulis dan tidak dilakukan secara terus menerus (melembaga).

Oleh karena itu, untuk menghindari waktu kerja lembur secara terus-menerus di Perusahaan, disarankan:

a.  bagi perusahaan agar dapat menambah pola shift sesuai kebutuhan perusahaan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bagi perusahan dapat menambah jumlah Pekerja/Buruh