Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan kehadirannya sangat penting dan strategis dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan HIP, karena serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu lembaga utama dalam pelaksanaan HIP yang berperan dan berfungsi sebagai mitra pengusaha dalam membina pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengeluarkan pendapat serta hak untuk mendirikandan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Hak untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan hak asasi pekerja/buruh di dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya serta sebagai sarana aktualisasi dan sosialisasi diri pekerja/buruh sebagai anggota masyarakat.
Namun dalam menggunakan hak tersebut dari pekerja/buruh dituntut tanggung jawab untuk kepentingan yang lebih luas,yaitu kepentingan bangsa dan negara, oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial pancasila.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh juga diakui sebagai hak dasar dalam tata hubungan internasional, sebgaimana diatur dalam Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang hak Untuk Berorganisasi dan Hak untuk Berunding Bersama. Kedua konvensi tersebut sudah diratifikasi menjadi bagian peraturan Perundang-undangan Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 (Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 (Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949)….(selengkapnya)
Artikel Lainnya