Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Setelah ditetapkannya Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akhir-akhir ini banyak timbul pertanyaan tentang aturan mengenai PHK, khususnya yang menyangkut ketentuan yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang tidak bersedia bekerja di tempat yang baru sehubungan dengan perusahaan pindah lokasi.
Apakah pekerja/buruh berhak atas pesangon atau karena penolakan tersebut dianggap mengundurkan diri sehingga tidak berhak atas pesangon.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu dikaji segala aturan yang menyangkut tentang syarat-syarat kerja dan pemutusan hubungan kerja, baik yang diatur dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 maupun peraturan pelaksanaan mengenai ketenagakerjaan sebelum berlakunya Undang-Undang No.13 Tahun 2003.
Bila sebuah perusahaan pindah lokasi maka dengan sendirinya seluruh asset termasuk SDM yang ada di perusahaan tersebut mau tidak mau harus pula dipindahkan. Terhadap pemindahan asset yang berupa sarana dan prasarana perusahaan selain gedung dan tanah tentu tidak akan menimbulkan permasalahan, namun terhadap pemindahan SDM, khususnya tenaga kerja menjadi permasalahan dan penyelesaiannya tentu tidak mudah, apabila jarak kepindahan lokasi tersebut melebihi jangkauan (jarak tempuh) yang normal antara tempat tinggal pekerja dengan lokasi perusahaan yang baru. Bila demikian halnya mau tidak mau pekerja/buruh harus pindah tempat tinggal agar dapat lebih dekat dengan lokasi perusahaan yang baru, hal tersebut tentu akan menimbulkan berbagai dampak terhadap pekerja/buruh dan keluarganya, antara lain berupa :
1. Dampak ekonomi, karena harus mengeluarkan biaya untuk pindah rumah/mendapatkan tempat tinggal baru dan biaya pindah sekolah.
2. Dampak sosial, karena harus menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tempat tinggal baru.
3. Dampak pendidikan, harus memindahkan anak-anak ke sekolah yang baru, apabila lokasi baru tersebut di daerah yang lebih terpencil ada kemungkinan jarak lokasi sekolah baru dan tempat tinggal yang baru dapat pula menimbulkan masalah.