Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama Dalam Perspektif Pemerintah

Ratifikasi Konvensi ILO No.87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi melalui Keputusan Presiden No.83 Tahun 1998 yang diikuti oleh Unang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-Undang No,21 Tahun 2000 merupakan titik awal dari perubahan konsep yang mendasar dari hubungan industrial di indonesia. Sejak saat itu hubungan industrial harus dikelola dengan paradigma baru yang berpangkal pada demokratisasi dan penghargaan hak dasar pekerja/buruh di tempat kerja.

 

Prinsip Pokok Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 

1.  Non Diskriminatif

 

Karena serikat pekerja/serikat buruh didirikan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh,oleh karena itu serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk semua pekerja/buruh. Pasal 13 dan Pasal 12 UU  No.21 Tahun 2000 tesebut sudah menegaskan dikandungnya prinsip ini.

 

Hal yang perlu digarisbawahi disini adalah sifat serikat pekerja/buruh yang “bertanggung jawab” sesuai penjelasannya, tanggung jawab kepada anggota masyarakat dan negara. Pemikiran yang dikandung dalam pasal ini dilatarbelakangi pemahaman bahwa walaupun kebebasan berserikat dan menjalankan kegiatan perserikatan tersebut merupakan hak yang asasi, namun tidak lepas dari kerangka bangunan masyarakat dan negara Indonesia secara keseluruhan.

 

2. Syarat Pembentukan dan Pengorganisasian Serikat Pekerja/Serikat Buruh

 

a. Undang-Undang menetapkan bahwa pembentukan serikat pekerja/serikat buruh dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Namun pencantuman persyaratan ini masih dianggap wajar dan tidak bertentangan dengan standar internasional karena pada dasarnya sama sekali tidak menghambat pekerja/buruh untuk membentuk organisasinya.

 

b.  …(Selengkapnya)

 

 

Lihat Lebih Banyak Artikel