Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Salah satu masalah perburuhan/ketenagakerjaan yang menggema terus menerus disuarakan oleh para pekerja/buruh saat ini adalah masalah kontrak kerja atau dikenal juga sebagai kerja kontrak. Tuntutan supaya kontrak kerja ini dihapus terasa menggema terdengar baik di perusahaan maupun dalam demo/unjuk rasa besar-besaran di jalanan.
Tuntutan penghapusan sistim kontrak kerja ini nampak telah menjadi agenda rutin terutama pada hari-hari seremonial tertentu seperti hari buruh atau mayday, serta hari-hari diakhir tahun bersamaan dengan penetapan upah minimum dan hari-hari lainnya. Mereka tidak puas terhadap kontrak kerja yang telah menjamur dalam setiap hubungan kerja di perusahaan.
Istilah kontrak kerja atau kerja kontrak ini tidak kita temukan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tetapi dalam makna yang sama kontrak kerja ini dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan disebut sebagai “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” yang sering disebut PKWT.
Ketidakpuasan dari para pekerja/buruh karena mereka bekerja hanya untuk sementara waktu. Selain itu mereka dapat diberhentikan setiap saat apabila pekerjaannya selesai atau diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. … (selengkapnya)