Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Kebijakan, Implementasi Serta Permasalahan Diseputar Kontrak Kerja / Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Haruskah Kontrak Kerja Dihapuskan?

Salah satu masalah perburuhan/ketenagakerjaan yang menggema terus menerus disuarakan oleh para pekerja/buruh saat ini adalah masalah kontrak kerja atau dikenal juga sebagai kerja kontrak.  Tuntutan supaya kontrak kerja ini dihapus terasa menggema terdengar baik di perusahaan maupun dalam demo/unjuk rasa besar-besaran di jalanan.

Tuntutan penghapusan sistim kontrak kerja ini nampak telah menjadi agenda rutin terutama pada hari-hari seremonial tertentu seperti hari buruh atau mayday, serta hari-hari diakhir tahun bersamaan dengan penetapan upah minimum dan hari-hari lainnya.  Mereka tidak puas terhadap kontrak kerja yang telah menjamur dalam setiap hubungan kerja di perusahaan.

Istilah kontrak kerja atau kerja kontrak ini tidak kita temukan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tetapi dalam makna yang sama kontrak kerja ini dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan disebut sebagai “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” yang sering disebut PKWT.

Ketidakpuasan dari para pekerja/buruh karena mereka bekerja hanya untuk sementara waktu.  Selain itu mereka dapat diberhentikan setiap saat apabila pekerjaannya selesai atau diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.  (selengkapnya)