Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Kebijakan Ketenagakerjaan

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam kaitan dengan masalah ketenagakerjaan,hal ini dijabarkan  dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut “ Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dimaksud dengan “tenaga kerja” adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian tenaga kerja menurut Undang-Undang ini tidak saja mereka yang bekerja pada sector formal, tetapi juga sector informal

Perlu diketahhui bahwa yang dirumuskan dalam Undang-Undang ini ialah pokok-pokok untuk menjamin kedudukan social ekonomi tenaga kerja seerta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan social ekonomi tenaga kerja itu sendiri sesuai dengan cita-cita dan apirasi bangsa Indonesia dengan asa gotong royongnya sebagai cirri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsure poko Pancasila.

Sedangkan makna “bekerja” menurut Undang-Undang ini dapat dibedakan melalui 3 aspek, yaitu :

- Aspek perorangan,adalah gerak daripada badan dan pikiran setiap orang guna memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rohaniah;


- Aspek Kemasyarakatan, adalah melakukan pekerjaan unttuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat;

- Aspek spiritual, adalah hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hukum ketenagakerjaan sebagai a tool of  social engineering dalam era industrialisasi, secara langsung atau tidak langsung dapat merubah sikap dan perilaku dari sifat masyarakat industrial pada khususnya kearah terwujudnya iklim yang sehat dan serasi yang dijiwai nilai-nilai Pancasila serta memberikan dasar-dasar normatif bagi pelaksanaan pembinaan dan perlindungan tenaga kerja.

Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan…….(lanjut membaca)

 

Lebih Banyak Artikel