Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 1 Ketentuan Umum angka 30 menyatakan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah perlu menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan tersebut meliputi :
a.Minimum
b.Upah Kerja lembur
c.Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d.Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya.
e.Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
f.Bentuk dan cara pembayaran upah
g.Denda dan potongan upah
h.Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
i.Struktur dan skala pengupahan yang proposional
j.Upah untuk pembayaran pesangon
k.Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Salah satu kebijakan pengupahan adalah menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum berdasarkan pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
Undang-Undang Ketenagakerjaan ini menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, artinya setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin,suku,ras,agama,dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. Demikian pula setiap pekerja/bburuh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hal ini berarti pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin,suku,ras,agama dan aliran politik.
Demikian pula tidak boleh terjadi adanya diskriminasi terhadap besarnya upah bagi masing-masing pekerja/buruh untuk pekerjaan yang bernilai sama.