Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Korelasi Pemborongan Pekerjaan (bw) Dengan Outsorcing Dan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain

Hubungan hukum melakukan pekerjaan yang lazim dikenal oleh orang awam hanyalah dalam hubungan kerja (employment relation) melalui perjanjian kerja (employment agreement). Namun hakekatnya hubungan hukum melakukan pekerjaan dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk perjanjian, baik yang diperjanjikan secara tertulis, atau dilakukan hanya secara lisan oleh dan diantara para pihak.

 

Tentunya, semua itu dilakukan dengan mengindahkan azas-azas dan prinsip-prinsip perjanjian, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu, ataukah dilakukan sesuai dengan kebiasaan setempat di masing-masing daerah (local content).

 

Jenis hubungan hukum untuk melakukan pekerjaan yang terdapat dalam literature hukum dan peraturan perundang-undangan di indonesia dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar, Yakni :

 

1.  Hubungan hukum melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja (arbeidsovereenkomst) I termasuk perjanjian kerja laut ( zee- arbeidsovereenkomst),  yang meliputi perjanjian kerja pada usaha berorientasi profit-prolaba dan perjanjian kerja pada lembaga-lembaga atau pemberi kerja yang berorientasi sosial dan nonprofit (nirlaba).

 

Lanjut Membaca