Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pada Hari Minggu tanggal 26 oktober 2014, Presiden Ketujuh Republik Indonesia, IR.Joko Widodo dan Wakilnya Drs.Muhammad Jusuf Kalla ("Jokowi-JK"), mengumumkan susunan (personil) kabinet dan nomenklatur (lembaga) kementerian yang dibentuknya dengan nama Kabinet Kerja. Mereka (anggota kabinet tersebbut) dilantik esok harinya Senin 27 Oktober 2014. Salah satu dari anggota Kabinet Kerja Jokowi-JK" yang mendapat amanat dan dilantik selaku Menteri Ketenagakerjaan, adalah Hanif Dhakiri. Ia diberi amanat untuk "memegang" jabatan "leader" Kementerian Ketenagakerjaan.
Nama "Kementerian Ketenagakerjaan" ini agak unik, berbeda dengan nomenklatur yang pernah ada. Walaupun istilah "ketenagakerjaan" tersebut sudah lazim dan sangat familier di telinga masyarakat, khususnya di kalangan pekerja atau buruh, demikian juga di kalangan pengusaha serta pihak-pihak yang berkecimpung pada soal-soal tenaga kerja, seperti organisasi APINDO dan serikat pekerja atau serikat buruh, Namun baru kali ini menjadi nama kementerian, akan tetapi baru pertama kali dalam sejarah disebut dengan nama seperti itu, sehingga cukup menarik untuk disimak dan dikomentari.
Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan
Pada awalnya urusan buruh (sebagai bagian dari elemen ketenagakerjaa) tidak diurus tersendiri berbentuk kementerian atau departemen. Akan tetapi masuk berada di dalam dan sebagai bagian dari Kementerian Sosial pada Kabinet Presidentiil (September s/d Nopember 1945) yang dipimpin (Menteri) MR.Iwa Koesoemo Soemantri. Demikian juga pada Kabinet Syahrir I (Nopember s/d Desember 1945) dipimpin oleh (Menteri) dr.Adji Darmo Tjokronegoro, dan (Desember 1945 s/d Agustus 1946) Menteri dr.Soedarsono; Pada Kabinet Syahrir II (Maret 1946 s/d Juli 1947) dipimpin oleh Menteriibu MR.Maria Ulfah Santoso.....(selengkapnya)