Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan sebagai pengganti Undang-Undang No.25 Tahun 1997. Pelaksanaan Undang-undang No.25 yang seyogyanya dimulai tanggal 1 Oktober 1998 telah dua kali ditunda melalui UU No.11 tahun 1998 dan UU No.28 Prp Tahun 2000 dan akhirnya dicabut denrsiapan awalgan mengundangkan UU No.13 Tahun 2003.
Undang-Undang Ketengakerjaan (UUK) baru ini pada dasarnya mengambil sebagian besar materi dari UU No.25/1997. Perlu dicatat bahwa mulai tahap persiapan awal penyusunan rancangan,sampai kepada pembahasan di DPR hingga tahap sosialisasi rancangan akhir,semua unsur-unsur terkait sudah dilibatkan yaitu wkil-wakil pengusaha dan asosiasi pengusaha,wakil pekerja dan serikat pekerja. Lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. Salah satu yang menarik adalah bahwa dalam setiap pembahasan termasuk dalam pembahasan di DPR, wakil ILO selalu diundang dan hadir sebagai nara sumber sekaligus memonitor supaya tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan Konvensi ILO.
UUK ini mempunyai cakupan yang sangat luas. Seperti UU No.25/1997 UUK ini memuat isi dari 6 Ordonasi dan 7 Undang-Undang yang dicabut. Disamping itu UUK ini juga secara eksplisit memuat mengenal larangan diskriminasi, perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan hubungan industrial Berbeda dengan UU No.25/1997 UUK ini tidak memuat ketentuan mengenai hubungan industrial di sektor informal. UUK ini memuat antara lain :
a. Landasan,asas dan tujuan pembangunan ketengakerjaan;
b. Kesempatan dan perlakuan yang sama atau larangan diskriminasi dalam pekerjaan;
c. Perencanaan tenaga kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan….(selengkapnya)