Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Ppublik (KIP) sudah barang tentu banyak yang bertanya-tanya mengenai aturan apa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Menilik dari petimbangan undang-undang tersebut disebutkan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakkan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokrasi, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam menginformasikan penngawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan badan publik lainnya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Merujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia …