Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pada era otonomi daerah saat ini, penataan urusan pemerintahan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (UU No.32 Tahun 2004) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (PP No.38 Tahun 2007) sektor ketenagakerjaan harus mendelegasikan pembanguna di sektor ketenagakerjaan sampai ke tingkat kabupaten/kota khususnya bidang kesehatan kerja perlu mendapat perhatian dan dukungan dari sisi regulasi, petunjuk pedoman pelaksanaan serta pelaksana di lapangan mengingat bidang kesehatan kerja akan sangat berpengaruh terhadap tempat kerja, produktifitas kerja, sarana kerja serta menekan jumlah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Berdasarkan data Kemnakertrans selama tahun 2011 (permenakertrans No.9 Tahun 2005) terdapat data obyek pengawasan K3 sebagai berikut :
- Pesawat uap:21.153
- Bejana tekan: 121.547
- Pesawat angkat dan angkut:56.606
- Pesawat tenaga produksi:37.349
- Instalasi Listrik: 36.476
- Pencegahan kebakaran: 49.977
- Kesehatan kerja : 8.528
- Konstruksi bangunan: 10.609
- Lingkungan kerja: 16.594
- PJK3: 8.192
Bidang kesehatan kerja dikalangan pekerja dan pengusaha saat ini masih belum mendapat prioritas perhatian dalam program kesejahteraan pekerja di tempat kerja, hal ini terlihat dalam penyusunan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang isinya masih didominasi antara lain pengupahan, waktu kerja, cuti dan lembur. Padahal pekerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dituntut untuk produktif dan selamat selama menjalankan pekerjaannya.
Kesehatan kerja adalah ilmu kedokteran yang diterapkan di bagian ketenagakerjaa, yang bertujuan untuk mencegah penyakit akibat kerja dan meningkatkan kesehatan tenaga kerja.
Tenaga kerja di suatu perusahaan harus di lindungi dari resiko-resiko pekerjaan seperti: fisik (ergonomi, bising, panas, dingin, getaran, radiasi, debu), kimia, biologi (kuman), dan stress karena pekerjaan.