Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pelecehan seksual (sexual harassment) memang belum lama populer dikalangan masyarakat indonesia, walaupun istilah tersebut sebenarnya telah ada sejak pertengahan tahun 70-an. Munculnya istilah ini barulah marak seiring dengan kesadaran kaum wanita akan hak dan derajatnya. Hal ini karena masalah pelecehan seksual tidak dapat dipisahkan dari masalah diskriminasi gender.
Apa Itu Pelecehan Seksual ?
Menurut Kamus Besar Indonesia (1990) pengertian pelecehan dan seksual adalah pelecehan yang merupakan pembendaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan, Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita. Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, jenis kelamin atau aktifitas seksual antara pria dan wanita.
Di Indonesia istilah pelecehan seksual terdengar setelah banyak kasus diangkat kepermukaan oleh kalangan pers. Kasus-kasus pelecehan seksual mulai banyak dibicarakan tetapi penelitian yang bersifat empirik masih relatif sedikit. Dalam pengumpulan pendapat yang dilakukan oleh majalah Tiara tahun 1991 diyemukan bahwa 82% wanita bekerja pernah mengalami pelecehan seksual, sedangkan data LBH Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) menyebutkan dari 417 kasus selama tahun 2001 hanya 5 kasus pelecehan seksual. Kedua data ini menyiratkan fenomena gunung es dimana kejadian sesungguhnya sangat banyak, namun yang dilaporkan sangatlah sedikit.
Belum ada hukum di Indonesia yang secara eksplisit mengatur masalah pelecehan seksual terbukti belum adanya pasal resmi yang membahas hal tersebut. Selama ini pengadilan hanya mempergunakan beberapa pasal yang menyangkut perilaku tidak senonoh di depan publik. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatah kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Berdasarkan pengertian yang dikemukakan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk tingkah laku verbal maupun nonverbal yang dilakukakn sekali atau lebih oleh pelakunya untuk tujuan kesengan seksual yang tidak diinginkan dan dikehendaki oleh korbannya (tidak timbal balik) dan dianggap sebagai sesuatu yang dapat mengancam kesejahteraannya secara fisik,psikologis, sosial dan ekonomi.
Obyek Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual umumnya terjadi terhadap perempuan, meskipun dalam sau dua kasus langka ada juga kaum lelaki yang menjadi korban. Penelitian Gutek dalam Unger dan Crawford tahun 1992 menyimpulkan bahwa wanita lebih banyak (53%) mengalami pelecehan seksual dari pada laki-laki (35%)
Akar dari pelecehan seksual di tempat kerja,sama dengan basis dari berbagai diskriminasi, penindasan dan ketidakadilan lainnya yang dialami oleh kaum perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi upah, perkosaan, pelacuran dan perdagangan perempuan. Penyebab utamanya adalah adanya kekuasaan dan ketidaksetaraan ekonomi serta pandangan seksis yang meluas dalam masyarakat, dimana posisi kaum laki-laki dianggap lebih tinggi daripada wanita. Pandangan ini kemudian membenarkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek seksual….(selengkapnya)
Artikel Lainnya