Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan seandainya menolak mutasi yang dilakukan Perusahaan maka tidak serta-merta kemudian perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, namun harus dipertimbangkan konsekuensinya. Untuk melakukan PHK harus memiliki alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pasal 37 yang pada intinya menyatakan:
Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja, Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun apabila proses PHK nya tidak disetujui oleh kedua belah pihak, artinya diantara Pekerja dan Perusahaan masih memperselisihkan antara hak dan kewajibannya maka dalam ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang pada intinya menyatakan:
Pekerja/Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan, Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Dalam hal perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu berdasarkan kewajiban-kewajiban Pengusaha/Perusahaan apabila Pekerja terPHK sehingga bentuk pelindungan hak yang diterima oleh Pekerja adalah dapat berbentuk pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan uang kompensasi untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Uang kompensasi merupakan hal yang baru ada, manambah pelindungan hak Pekerja/Buruh apabila PKWT selesai atau terPHK yang dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/Buruh yang perhitungannya dimulai Tahun 2020. Dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang pada intinya menyatakan dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharunya diterima, uang pisah dan uang kompensasi dapat diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:
a. Uang pesangon diberikan dengan ketentuan:
b. Uang penghargaan masa kerja diberikan dengan ketentuan:
c. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
d. Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
e. Uang Kompensasi khusus bagi Pekerja dengan waktu tertentu yang besarannya dihitung dengan ketentuan Pasal 16.