Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Penggunaan tenaga kerja “oustsourcing” (quot & quot) saat ini sudah semakin populer, bahkan sudah dianggap sebagai kelaziman di kalangan masyarakat industri, baik produk barang maupun jasa.
Sejak terbitnya Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) pelaksanaan pekerjaan/sub-pekerjaan atau kegiatan/sub-kegiatan suatu perusahaan user yang bersifat penunjang (supporting) dalam proses produksi suatu product tertentu (barang/jasa), pada umumnya dialihkan kepada perusahaan oustsourcing yang profesional di bidangnya. Demikian juga kegiatan-kegiatan jasa penunjang yang tidak terkait dengan proses produksi sudah lazim dilimpahkan kepada perusahaan lain (oustsourcing company) yang memang profesional dibidangnya. Artinya, sudah jarang-bahklan mungkin sudah tidak ada yang pernah melaksanakan seluruh rangkaian aktifitas dari hulu ke hilir, dan mengakibatkan tumbuh berkembangnya usahawan-usahawan dibidang tertentu yang akan melaksanakan kegiatan penunjang/kegiatan jasa penunjang sebagai perusahaan oustsourcing. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa praktek hubungan kerja dengan tenaga kerja oustsourcing banyak yang menyimpang dan mengesampingkan perlindungan tenaga kerja dan kebersamaan dalam proses produksi yang simbiosis mutualisme.
Selain itu, kolaborasi dan memadukan sinergi dalam proses produksi sudah tidak dapat dihindari. Penyerahan pelaksanaan pekerjaan/kegiatan (supporting) atau kegiatan jasa penunjang kepada perusahaan ahlinya (yang profesional di bidang tertentu) sudah semakin menjadi kebutuhan dan tuntutan zaman, fenomena ini berdampak positive bagi suatu produsen suatu produk melaksanakan seluruh rangkaian proses produksi dari hulu sampai hilir (end user) secara bersama-sama dan bersinergi.
Kata bijak dalam agama (Islam) yang terkait dengan oustsourcing dimaksud, dikutip dari sebuah hadist yang menyatakan, bahwa seraahkan pekerjaan itu kepada ahlinya, karena jika engkau menyerahkan suatu pekerjaan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Kata-kata ini tentu sangat tepat untuk membuka peluang-peluang profesionalisme seseorang maupun suatu company untuk profesional dibidangnya.