Analisis Hukum Ketenagakerjaan
UU SJSN di desain agar setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur, sekaligus untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, untuk itu negara mengembangkan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada 6 (enam) jenis program jaminan sosial yang ditawarkan oleh negara, yaitu: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e.jaminan kematian; dan f. jaminan kehilangan pekerjaan.
JHT diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Bahwa sejalan dengan maksud tersebut di atas, program JHT dalam sistem jaminan sosial nasional yang dituangkan dalam UU SJSN bertujuan untuk melaksanakan perintah amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28H ayat (3):
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Pasal 34 ayat (2):
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005, tanggal 31 Agustus 2005 telah menyatakan konstitusional sistem jaminan sosial nasional dengan sistem asuransi sosial, dengan pertimbangan sebagai berikut:
“... Mahkamah berpendapat bahwa UU SJSN telah cukup memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, dalam arti bahwa sistem jaminan sosial yang dipilih UU SJSN telah cukup menjabarkan maksud Undang-Undang Dasar yang menghendaki agar sistem jaminan sosial yang dikembangkan mencakup seluruh rakyat dan bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,...”
Dengan demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan penegasan kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to fullfil).
Program JHT adalah manfaat uang tunai yang diberikan ketika Peserta memasuki usia tertentu, tidak ingin bekerja lagi, cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja kembali atau meninggal dunia. Manfaat JHT merupakan nilai akumulasi Iuran beserta hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Perserta. Dalam regulasi JHT mengatur mengenai pengertian JHT, kepesertaan, tata cara pendaftaran, besarnya Iuran, tata cara pembayaran Iuran, manfaat program JHT, mekanisme pembayaran manfaat JHT, sanksi administratif, pengawasan, dan penanganan keluhan.
Dalam rangka mengimplementasikan perintah Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, UU SJSN telah menetapkan kebijakan program JHT sebagai salah satu program sistem jaminan sosial nasional.