Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Pembangunan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Menghadapi Era Pasar Bebas

Konflik Perdagangan International

 

Dunia perdagangan International pada era tujuh puluhan menunjukan kemajuan yang sangat pesat. Ditandai dengan semakin banyaknya negara-negara maju menanam modalnya di negara-negara berkembang, terutama di kawasan asia timur dan asia tenggara dalam bentuk Investasi langsung atau melalui pinjaman dan/atau dalam bentuk lain. Para investor negara-negara maju beranggapan bahwa dengan menanamkan modalnya di kawasan kawasan tersebut diharapkan mendapat keuntungan yang lebih besar dari pada di negara maju. Akibatnya investasi baru di negara maju dirasakan berkurang, sehingga kesempatan kerja baru juga relatif terbatas. Disisi yang lain dalam waktu yang bersamaan ekspor negara-negara berkembang khususnya dari kawasan asia timur dan tenggara terus berkembang sehingga telah bersaing dengan produk domestik negara maju. Kondisi ini semakin memperburuk neraca pembayaran negara-negara maju dan kesempatan kerja di dalam negerinya.

 

Masalah-masalah tersebut telah mendorong serikat pekerja di negara maju menyampaikan protes yang antara lain menuduh negara-negara berkembang menekan biaya produksi dengan jalan memberlakukan upah rendah dan kondisi syarat kerja yang rendah sehingga dengan biaya yang rendah negara-negara berkembang dapat menarik investor asing. Proses produksi di negara-negara berkembang juga kurang memperhatikan hak-hak dasar pekerja berdasarkan alasan itu mereka menuntut pemerintahnya agar membuat kebijaksanaan yang dapat membatasi arus investasi keluar negeri dan dilakukan pembatasan impor kepada negara-negara berkembang.

 

Protes ini ditanggapi pemerintah negara maju dengan jalan ingin memasukan sosial clause menjadi salah satu syarat perdagangan international yang berada dalam pengendalian WTO….(selengkapnya)

 

Artikel Lainnya