Media Dokumentasi dan Informasi
Jakarta (8-9-2016), Hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI) yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 8 September 2016, dan merupakan lanjutan Rapat Kerja Komisi IX DPR-RI dengan Pemerintah, secara aklamasi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 menjadi Undang-Undang.
Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006 (MLC, 2006) merupakan Standar Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Standar) yang telah diadopsi pada Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke 94 pada bulan Februari 2006. Konvensi ini memperbaharui 37 Konvensi International Labour Organization (ILO) di bidang ketenagakerjaan maritim.
Tujuan diadopsinya Konvensi ini untuk memastikan perlindungan bagi hak-hak tenaga kerja pelaut di seluruh dunia dan memberikan standar pedoman bagi setiap negara dan pemilik kapal untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi tenaga kerja pelaut.
Konvensi ini telah berlaku efektif di seluruh Negara Anggota ILO pada tanggal 20 Agustus 2013, setelah 30 Negara Anggota meratifikasi dan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) mencapai 33%. Sampai dengan bulan Agustus 2016, Negara yang meratifikasi MLC, 2006 telah mencapai 79 Negara Anggota ILO dan total tonnase kapal dunia telah mencapai 91%. Dari 79 Negara yang meratifikasi, 5 di antaranya adalah Negara di wilayah Asean yaitu Philipina, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam.
MLC, 2006 ini melengkapi 3 (tiga) Konvensi yang diadopsi oleh Organisasi International Maritim (IMO) sebelumnya, yang juga telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Jika Konvensi IMO mengatur mengenai industri pelayaran nasional dan internasional, sedangkan MLC, 2006 mengatur mengenai hak-hak dasar tenaga kerja pelaut sebagaimana diatur dalam Konvensi Dasar ILO.
Dalam Pendapat Akhir Pemerintah pada Sidang Paripurna DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa pengesahan Konvensi ini mencerminkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa untuk memberikan kesejahteraan, jaminan pelindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal. Dengan meratifikasi MLC, 2006 ini diharapkan akan mampu melindungi industri pelayaran nasional dan internasional, meningkatkan koordinasi dan peran aktif Indonesia dalam dunia internasional, sehingga Pelaut Indonesia akan mendapat perlakuan yang sama, lebih kompetitif yang pada akhirnya akan memperluas kesempatan kerja, meningkatkan daya saing industri perkapalan Indonesia, dan sekaligus akan mendapatkan apresiasi dari dunia Internasional karena memberikan pelindungan yang optimal bagi pelautnya.
Tujuan meratifikasi Konvensi ini selain menunjukkan eksistensi bangsa Indonesia sebagai bangsa bahari dan sebagai negara maritim, sekaligus juga memberikan kontribusi kepada upaya menjadikan Indonesia sebagai poros maritim.
Pengesahan konvensi ini harus memberikan nilai tambah kepada pelaut dan pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal serta industri kapal dan pemilik kapal/operator kapal untuk dapat menghadapi persaingan di industri pelayaran global.