Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masalah pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam pasal 150 s/d Pasal 172.
Khusus pengaturan masalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dang anti kerugian yang sebelumnya telah diatur dalam kepmen nomor. KEP 150/MEN/2000 tentang Penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan telah diatur kembali dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Sedang pengaturan hukum acara (formil) mengenai PHK masih mengacu UNdang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang penyelesaian perselisihan perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang pemutusan Hubungan Kerja di perusahaan swasta, karena kedua Undang-undang tersebut sampai saat ini masih berlaku (tidak dicabbut oleh undang-undang nomor 13 tahun 2003).
Contoh : ijin PHK untuk 10 orang/lebih, proses penyelesaian PHK melalui bipartite tingkat pemerastaraan dll, yang sampai saat ini masih berlaku.
Masalah PHK Dalam UU No.13 Tahun 2003.
1. Pada prinsipnya pemutusan hubungan kerja (PHK) harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. (pasal 151 ayat 3)
Penetapan tersebut diatas tidak diperlukan dalam hal:
a. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya’
b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas keamauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
c. pekerja/bburuh mencapai usia pension sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perushaan, perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan
d. pekerja/buruh meninggal dunia (pasal 154)
e. pekerja/buruh melakukan kesalah berat (pasal 158 ayat 1)…..(selengkapnya)