Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Jumlah angkatan kerja setiap tahun terus bertambah sedangkan kesempatan kerja yang tersedia sangat terbatas sehingga menimbulkan tingkat pengangguran yang cukup tinggi, slah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut ialah dengan membuka kesempatan untuk bekerja di luar negeri.
Jumlah pengangguran di indonesia lebih banyak yang berpendidikan rendah dibandingkan dengan yang berpendidikan rendah dibandingkan dengan yang berpendidikan tinggi sehingga penempatan tenaga kerja indonesia ke luar negeri lebih didominasi pada pembantu rumah tangga. Penempatan tenaga kerja indonesia ke luar negeri disamping untuk memperbaiki ekonomi TKI itu sendiri juga menghasilkan devisa yang cukup tinggi bagi negara.
Namun demikian masalah yang dialami TKI cukup banyak tetapi apabila dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri masih jauh lebih menguntungkan bagi TKI itu sendiri. Program penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama secara kuantitatif meningkat setiap tahun, namun secara kuantitatif harus ditingkatkan. Permasalahan-permasalahan yang dialami oleh TKI meliputi sebelum pemberangkatan, penempatan dan purna penempatan. Permasalahan sebelum pemberangkatan antara lain gagal diberangkatkan ke luar negeri, dokumen palsu, ditipu dan lain-lain.permasalahan pada masa penempatan antara lain upah tidak dibayar, disiksa majikan, penyiksaaan, kecelakaan, pembunuhan dan lain sebagainya. Sedangkan permasalahan purna penempatan di bandara dan angkutan, pemaksaan tukar valas di tengah jalan, pemerasan dan sebagainya.
Untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan tersebut sudah saatnya di lakukan perbaikan sistem, kelembagaan dan perangkat hukum serta petugas yang menangani langsung pengiriman TKI ke luar negeri.
Pengiriman TKI ke luar negeri secara resmi telah dilaksanakan sejak tahun 1980 yang di percayakan kepada perusahaan swasta yaitu perusahaan jasa tenaga kerja indonesia.
Pemerintah dalam hal ini departemen tenaga kerja dan transmigrasi hanya bertugas mengatur melalui regulasi,memfasilitasi atau mengendalikan penempatan tenaga kerja indonesia.
Menurut Pasal 37 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pelaksana Penempatan Tenaga Kerja adalah :
a. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan;
b. Lembaga swasta yang berbadan hukum.
Instansi Pemerintah pada waktu itu yang menangani penempatan TKI adalah balai Antar Kerja Antar Negara (Balai AKAN) telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-219/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (Ditjen PPTKLN) mempunyai tugas pokok dan fungsi pokok dan fungsi merumuskan dan ….(selengkapnya)
Artikel Lainnya