Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Panel Arbitrase Khusus

1 Pada tanggal 27 September 2014 terjadi kecelakaan di Grasberg, PT Freepot Indonesia, Tembagapura, menyebabkan 4 orang pekerja meninggal, 2 orang cedera berat dan 3 orang cedera ringan, Kejadian ini telah memicu sekelompok pekerja pada tanggal 1 Oktober 2014 memblokir jalan Ridge Camp area MP 72 dengan menuntut agar: (a) Ada pertanggung jawaban Manajemen terhadap kecelakaan kerja yang fatal (fatality accident) yang terjadi akhir-akhir ini di PT Freeport Indonesia (PTFI); (b) Dilakukan evaluasi terhadap 53 orang jajaran manajemen Akibat pemblokiran ini pekerja yang akan bekerja ke area masing masing di Grasberg, Underground dan Mill tidak dapat memasuki area kerja.

 

2. Sejalan dengan penutupan jalan itu,PUK SPKEP SPSI PTFI memobilisasi sekitar 2000 pekerja mogok kerja hingga akhir bulan Desember 2014, walaupun sudah dilakukan beberapa kali pembicaraan dialog antara manajemen dengan pengurus PUK SKEP SPSI PTFI. Sementara itu sekitar 8000 orang pekerja lainnya terus bekerja atau tidak ikut mogok. Namun sering terjadi benturan antar kelompok yang mogok kerja dan kelompok yang tidak ikut mogok sehingga menambah sulitnya permasalahan yang dihadapi.

 

3.  Pemerintah daerah Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan dan Bahkan DPRD Timika sudah berusaha melakukan pendekatan untuk perdamaian, namun tidak berhasil. Ketiga pihak Manajemen PTFI dan PUK SPKEP SPSI PTFI dan Kelompok yang tidak ikut mogok sama sama mempunyai pemahaman penyelesaian ini akan sangat panjang kalau diselesaikan melalui jalur Pengadilan hubungan Industrial. Oleh sebab itu Manajemen PTFI menawarkan penyelesaian melalui sistem Arbitrase, Sayangnya Arbitrase yang dibentuk sejak tahun 2006 sesuai dengan Undang-undang No.2 tahun 2004 belum ada yang melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama 8 tahun itu, dan tidak ada yang memperpanjang izinnya, sehingga otomatis tidak berfungsi lagi. Oleh sebab itu Manajemen PTFI dan PUK SPKEP SPSI sepakat membentu Panel Arbitrase Khusus yang dasar hukumnya hanya kesepakatan kedua belah pihak, dan kedua pihka berjanji menundukan diri pada keputusan yang diambil oleh Panel Arbitrase Khusus tersebut.

 

4.... (selanjutnya)..