Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Peranan Hukum Dalam Perubahan Sosial Masyarakat Industri (menyikapi dan Menyiasati Pola Hubungan Industrial di Era Persaingan Bebas)

Krisis ekonomi dan gejolak moneter yang berkepanjangan di Indonesia telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia dan berdampak pada semakin kompleksnya masalah ketenagakerjaan khususnya masalah hubungan industrial sebgai akibat lesunya dunia usaha banyak perusahaan berupaya mempertahankan kelangsungan usaha antara lain dengan cara menghapuskan kerja lembur, megurangi jam kerja atau merumahkan sebagian pekerjanya. Bahkan ada perusahaan yang terpaksa mengadakan pemutusan hubungan kerja terhadap sebagaian atau seluruh pekerjanya.

 

Kondisi tersebut di suatu pihak menyebabkan menurunnya penghasilan masyarakat yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan mendorong penduduk usia kerja lebih cepat memasuki lapangan kerja. Dilain pihak, lesunya perekonomian Indonesia berdampak pada keterbatasan lapangan kerja produktif sehingga kemampuan untuk mempekerjakan angkatan kerja baru berkurang. Sebagai akibatnya angka pengangguran dan setengah pengangguran meningkat.

Bersamaan dengan itu, kita segera akan memasuki pasar bebas regional dan internasional. Akibatnya dunia usaha kita menghadapi tantangan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Oleh karena itu tidak banyak pilihan bagi kita kecuali mampu mengatasinya dengan kebersamaan, gotong royong, saling mendukung dan bekerja keras. Hanya dengan jalan ini  kita dapat meningkatkan produksi dan produktifitas nasional yang pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan kepada kita semua.

 

Kecenderungan baru yang berkembang di dunia usaha akhir-akhir ini adalah melakukan pemborongan pekerjaan atas sebagaian pekerjaan di perusahaannya, dan/atau membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan pekerja. Secara hokum perbuatan tersebut adalah perbuatan yang sah, karena sejak hamper satu abad yang lalu kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) telah mengenal dan mengatur tiga bentuk hubungan melakukan pekerjaan, yaitu perjanjian kerja, pemborongan pekerjaan dan perjanjian untuk melakukan jasa tertentu.

Sebgai badan usaha yang mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan, antara lain tentunya dilakukan berbagai upaya untuk mendapatkan efisiensi yang tinggi. Satu dari sekian banyak bentuk upaya efisiensi tersebut adalah menyikapi hubungan kerja dengan pekerja. Langkah itu dilakukan antara lain dengan melakukan pemborongan pekerjaan dengan perusahaan lain misalnya untuk pekerjaan-pekerjaan angkutan, kebersihan dan jasa admisnistrasi tertentu, karena dinilai bukan kegiatan utama dari bisnis perusahaan. Praktek yang demikian sebenarnya belum merupakan lingkup ketenagakerjaan, karena masih hubungan diantara dua perusahaan, masalah ikutan yang terjadi dari praktek yang demikian biasanya berupa :

1)      perjanjian pemborongan pekerjaan dilakukan untuk waktu terbatas, biasanya satu sampai tiga tahu yang kadang-kadang dilakukan penawaran kembali. Akibatnya pemborong selalu membuat perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan pekerjanya;

2)      Upah dan syarat-syarat kerja perusahaan pemborong selalu lebih rendah bahkan ssangat rendah, disbanding dengan uppah dan syarat-syarat kerja di perusahaan yang memborongkan.

 

Keadaan dan kesenjangan ini merupakan awal dari masalah hubungan industrial di kedua perusahaan, baik yang memborongkan maupun yang memborong pekerjaan, walupun secara hokum memang diluar perusahaan yang memborongkan, namun dalam kenyataannya pertikaiaan itu terjadi di dalam perusahaan yang memborongkan.

…..(selengkapnya)

 

Artikel Lainnya