Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Untuk menghasilkan barang atau jasa setidak-tidaknya ada 2 9dua) pihak yang saling terkait antara yang satu dengan yang saling terkait antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu pengusaha dan pekerja, didalam suatu hubungan kerja.
Hubungan antara pengusaha dangan pekerja atau serikat pekerja dalam perjalannya ada kalanya dapat terjadi perbedaan pendapat yang mengakibatkan timbulnya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja, dapat terjadi karena adanya perbedaan perlakuan atau penafsiran suatu ketentuan hukum atau ketidak sepahaman mengenai perubahan syarat kerja dan kondisi kerja.
Ditengah-tengah terjadinya perselisihan hubungan industrial tersebut, tidak jarang kita temukan adanya tindakan mogok kerja yang dilakukan pekerja atau serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Mogok kerja adalah merupakan hak dasar pekerja atau serikat pekerja yang dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan, dengan maksud untuk mendapatkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Namun dalam prakteknya mogok kerja yang dilakukan pekerja atau serikat pekerja berakibat atau bergeser menjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang dikualifikasikan sebagai mangkir atau dianggap mengundurkan diri. Sehingga persoalan penyebab timbulnya perselisihan hubungan industrial tidak terselesaikan.