Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourching) dan Penyedia Jasa Pekerjaan

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (outsourching) adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis mengenai penyerahan sebagai pekerjaan kepada perusahaan lain.

 

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerjaan adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk menyediakan jasa pekerjaan untuk mengerjakan sebagian pekerjaan perusahaan pemberian pekerjaan.

 

Sama halnya dengan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) bentuk perjanjian ini dianggap oleh sementara pihak kurang memberikan perlindungan yang cukup bagi pekerja. Karena UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat-syarat untuk pembuatan kedua bentuk perjanjian ini. Syarat-syarat bertujuan untuk membatasi pekerjaan yang dapat dilakukan bagi kedua bentuk perjanjian tersebut dengan tuhuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja. Sama halnya dengan PKWT, batasan-batasan yang diatur sangat tidak jelas dan dapat menimbbulkan permasalahan dilapangan.

 

1.  Syarat-Syarat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 UU No.13 Tahun 2003 syarat-syarat perjanjian pemborongan pekerjaan adalah :

1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. Pengertian terpisah disini dapat diartikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan diluar perusahaan pemberi pekerjaan itu sendiri, tetapi pekerjaan tersebut dilakukan terpisah dari kegiatan utama perusahaan pemberi pekerjaan.

2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan pemberi kerja secara keseluruhan. Ketentuan  ini di lapangan sangat sulit menentukannya, karena pengertian kegiatan penunjang tidak dijelaskan kriterianya dalam UU No.13 Tahun 2003, Misalkan dalam perusahaan garmen dan tekstil atau sepatu dan lain-lain kegiatan penunjang yang dapat secara jelas dikualifikasinya misalnya kegiatan pengamanan (Satpam), poliklinik bagi pekerja, pengankutan atau pengankutan barang, kebersihan, kantin untuk karyawan, tetapi bagaimana dengan kegiatan pekerjaan yang lainnya.

4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung. Ketentnuan ini pun tidak jelas, karena tidak menghambat proses produksi secara langsung sangat interpretative.

 

Perlu diingat bahwa kriteria tersebut tidak berdiri sendiri tetapi bersifat akumulatif dan ini artinya apabila pekerjaan telah memenuhi 4 (empat) persyaratan tersebut baru pekerjaan tersebut dapat dilakukan pe,mborongan pekerjaan. Untuk menyikapi suatu ketentuan perundang-undangan yang tidak jelas, kita harus lebih baik menitikberatkan pada hubungan kerja antara pekerjaan perusahaan pemborongan pekerjaan dan syarat-syarat untuk menjadi perusahaan pemborongan pekerjaan dan syarat-syarat untuk menjadi perusahaan pemborongan pekerja dan perjanjian pemborongan pekerjaan. Karena dalam perjanjian-perjanjian tersebut akan diatur hak, kewajiban dan hak kewajiban dan akibat hukum pihak-[ihak yang ikut dalam perjanjian.

 

2.  Perusahaan Pemborongan Pekerjaan Harus Berbadan Hukum.

Apa yang dimaksud badan hukum disini tidak jelas. Kalau kita mengacu pada pengertian badan hukum secara umum di indonesia ini terdapat 5 (lima) badan hukum yaitu :

a.  Badan Hukum publik yaitu instansi pemerintahan;

b.  Badan Hukum Perusahaan yaitu Perseroan terbatas (PT)

c.  Badan Hukum Koperasi;

d.  Badan Hukum Pendidikan;

e.  Badan Hukum Yayasan.

 

Keputusan Menakertrans No.101/MENVI/2004 tentang tata cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerjaan/Buruh seperti ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf  a yang dimaksud dengan badan hukum hanyalah perseroan terbatas atau koperasi…….(selengkapnya )

 

Artikel Lainnya