Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Pada dasarnya semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan berdasarkan jenis kelamin. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan dan menjamin persamaan kedudukan dan hak bagi segala warga negara (baik laki-laki maupun perempuan) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam bidang ketenagakerjaan jiwa dari pasal 27 ayat ( 1 dan 2) UUD 1945 tersebut telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 dan 6 yang menyatakan bahwa :
- Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;
- Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Dalam pengertian ini termasuk didalamnya pekerja/buruh perempuan. Dengan demikian Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tidak membedakan/mendiskriminasikan perlakuan terhadap pekerja/buruh laki-laki maupun perempuan.
Hal yang sangat penting dalam kaitannya dengan pekerja/buruh perempuan dan yang selalu menjadi fokus pembahasan adalah “perlindungannya”
Perlindungan bagi pekerja/buruh perempuan sering kali menjadi masalah yang dilematis, artinya apabila perlindungan….(selengkapnya)
Artikel Lainnya