Media Dokumentasi dan Informasi
(Jakarta, Februari 2022), pada tanggal 24 s.d 25 Februari 2022 bertempat di Royal Kuningan Hotel Jakarta merupakan acara tahunan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Pada acara Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2022 mengusung tema “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Acara Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh Bapak Prof. DR. H.R. Benny Riyanto, S.H.,M.Hum.,C.N (Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM) dan Bapak Ramandhika Suryasmara, S.H, M.H (Subkoordinator Wilayah Sulawesi/ Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri) selaku Narasumber, Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Kementerian Ketenagakerjaan serta Bapak Caswiyono Rusydie Cakrawangsa (Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan).
Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Ph.D. secara virtual. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal membahas tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mempunyai manfaat lain dalam dimensi ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selain memberikan kesempatan kerja, juga mengakomodasi kelangsungan bekerja untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkesinambungan. Hal ini juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Ph.D menginginkan adanya rumusan soal strategi penerapan produk regulasi yang humanis dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dari pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas itu.