Berita

Media Dokumentasi dan Informasi

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Undang-Undang.


(Jakarta,   Oktober 2017),  Setelah melalui dinamika proses pembahasan yang panjang, pada akhirnya melalui Rapat Paripurna pada tanggal 25 Oktober 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah sepakat untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) menjadi Undang-Undang.

RUU PPMI ini merupakan penyempurnaan atau pengganti dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dimana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam RUU PPMI ini telah dilakukan harmonisasi dengan beberapa regulasi yang telah terbentuk antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan-peraturan lain yang terkait.

Dengan mengacu pada regulasi yang telah terbentuk tersebut, maka beberapa perubahan sangat mendasar yang diatur dalam RUU PPMI ini adalah memperbaiki tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan  mengedepankan aspek perlindungan dan pelayanan, mulai dari sebelum, selama dan setelah bekerja.  Salah satu perlindungan akan dilakukan melalui perlindungan jaminan sosial yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial guna terpenuhinya kebutuhan perlindungan secara layak bagi Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya. Disamping itu RUU PPMI ini juga mengatur secara jelas dan tegas mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap.

RUU PPMI ini juga mencerminkan kehadiran, keberpihakan dan peran negara dalam melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia dalam keseluruhan proses perlindungan dan penempatan, dan sekaligus sebagai upaya untuk mencegah migrasi non prosedural dan perdagangan orang.