Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Upah adalah imbalan yang diterima pekerja atas jasa kerja yang diberikannya dalam proses memproduksikan barang atau jasa di perusahaan. Dengan demikian pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan langsung mengenai sistem dan konsisi pengupahan di setiap perusahaan. Pekerja dan keluarganya sangat tergantung pada upah yang mereka terima untuk dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan, perumahan dan kebutuhan lain. Sebab itu para pekerja dan serikat pekerja selalu mengharapkan upah yang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dilain pihak, para pengusaha sering melihat upah sebagai bagian dari biaya saja. Sehingga pengusaha biasanya sangat hati-hati untuk meningkatkan upah.
Pemerintah berkepentingan juga untuk menetapkan kebijakan pengupahan, di satu pihak untuk tetap dapat menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Meningkatkan produktifitas dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di lain pihak, kebijakan pengupahan harus dapat menstimlasi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta mampu menahan laju inflasi.
Pekerja berpenghasilan sangat rendah tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatannya dengan memadai. Pekerja yang kekurangan protein akan menderita lesu darah dan tidak mampu bekerja secara produktif. Demikian juga kekurangan gizi dan kesehatan menyebabkan pekerja yang bersangkutan cepat lelah,lesu dan kurang bersemangat melaksanakan pekerjaannya. Oleh sebab itu upah pekerja perlu cukup layak dan terus meningkat supaya dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Peningkatan upah dan penghasilan pekerja akan meningkatkan daya beli masyarakat pada umumnya, yang kemudian akan menggairahkan dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di lain pihak, kenaikan upah yang tidak dikuti oleh kenaikan produktifitas para pekerja akan menimbulkan kesulitan bagi pengusaha. Peningkatan produktifitas bukan saja harus cukup mengimbangi kenaikan upah akan tetapi harus juga mampu membuka peluang yang lebih bessar bagi perusahaan untuk terus bertumbuh dan berkembang.
Dengan demikian sistem pengupahan di satu pihak harus mencerminkan keadilan dengan memberikan imbalan yang sesuai dengan kontribusi jasa kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Di lain pihak sistem pengupahan di perusahaan harus mampu mendorong peningkatan produktifitas kerja, serta pertumbuhan dan pengembangan perusahaan.
Upah Satuan Waktu dan Upah Satuan Produk
Upah dapat ditentukan menurut satuan waktu (time rates) atau menurut satuan produk yang dihasilkan (piece-rates). Upah menurut satuan waktu dapat ditentukan dalam bentuk upah perjam, upah perhari,upah perminggu, upah perbulan atau upah pertahun.
Upah perjam biasanya dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sifatnya tidak lama atau bersifat temporer seperti konsultan, penceramah, penterjemah, tenaga bebas dan lain-lain. Upah per jam juga sering diberlakukan bagi pekerja paruh waktu (part-timers)
Upah per hari biasanya diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya temporer atau yang dapat dilakukan oleh pekerja tidak tetap. Misalnya pekerjaan bangunan, pekerja panen pertanian dan perkebunan. Upah perminggu biasanya diberlakukan juga untuk pekerjaan yang sifatnya temporer, akan tetapi perlu dilakukan oleh pekerja yang sama secara terus menerus dalam beberapa minggu. mIsalnya membuka tanah perkebunan. Namun demikian upah perminggu sudah mulai jarang dipergunakan sekarang ini dan digantikan dengan upah per hari.
Upah perbulan biasanya diberlakukan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. Pekerja mempunyai ikatan kerja dalam waktu yang relatif lama atau tetap sehingga disebut juga pekerja atau pegawai tetap. Disamping upah, biasanya duberikan juga beberapa jenis tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan keahlian dan lain-lain. Seluruh penerimaan dalam satu bulan tersebut dinamakan gaji. Upah perbulan sering juga digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam waktu tertentu yang relatif lama, misalnya 6 bulan, satu tahun, atau sesuai dengan peraturan maksimum 3 tahun.
Istilah upah biasanya dipergunakan untuk satuan waktu yang relatif pendek seperti perjam, perhari dan perminggu. Istilah gaji biasanya mencakup juga tunjangan-tunjangan dan digunakan untuk satuan waktu yang relatif panjang seperti perbulan atau per tahun. Upah per jam dan upah perhari biasanya dibayarkan satu kali dalam seminggu atau sekali dalam dua minggu. Gaji bulanan dibayarkan satu kali dalam sebulan dan dibeberapa perusahaan dibayarkan dua kali dalam satu bulan. Gaji per tahun biasanya dibayarkan setiap bulan.
Upah menurut satuan produk adalah imbalan yang diberikan kepada pekerja untuk setiap jumlah tertentu produk yang dihasilkan. Imbalan itu dapat dalam bentuk produk yang dihasilkan dan dapat dalam bentuk uang. Yang pertama disebutkan upah bagi hasil. Isalnya dari setiap 100 kg padi yang dipanen, pekerja yang bersangkutan memperoleh 10kg. Upah per satuan produk dalam bentuk uang misalnya ditentukan : Rp10.000 untuk menjahit baju lengan pendek, Rp.50.000 untuk setiap pemasangan tembok bata seluas 10m2 , Rp.25.000 untuk setiap halaman terjemahan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan lain-lain.
Dari segi perlindungan dan keselamatan kerja, penentuan upah menurut satua produk mengandung beberapa kelemahan, seperti dalam contoh menjahit baju dan pemasangan tembok bata. Oleh sebab itu sistem pengupahan harus didorong untuk lebih menggunakan pemberian upah menurut satua waktu.
Gaji Poko dan Tunjangan
Sistem penentuan upah menurut satuan waktu pada umumnya menggunakan pola gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu. Gaji pook di suatu oerusahaan disusun menurut jenjang jabatan dan jenjang kepangkatan. Jenjang jabatan mencerminkan intensitas syarat yang harus dipenuhi untuk menjalankan jabatan tersebut. Jabtan yang menuntut persyaratan lebih berat, disusun dalam jenjang jabatan lebih tinggi dengan gaji pokok lebih besar.
Jenjang kepangkatan mencerminkan pemenuhan kualifikasi atau kompetensi seseorang. Orang yang memiliki kompetensi lebih tinggi diberikan golongan pangkat lebih tinggi serta dianggap mampu menjalankan jabatan atau melaksanakan pekerjaan dengan persyaratan lebih berat….(selengkapnya)
Artikel Lainnya