Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Sekilas Tentang Pengadilan Niaga

Dasar pertimbangan dibentuknya Pengadilan Niaga adalah karena pengaruh gejolak moneter sejak bulan juli 1997 termasuk mengenai penyelesaian masalah utang yang harus dilakukan secara cepat dan efektif maka untuk maksud tersebut, pengaturan mengenai PKPU merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan, untuk mewujudkan aturan yang yang  menjaga kepentingan pihak pihak yang berpiutang dan yang berutang secara seimbang dan adil, adanya mekannisme penyelesaian yang cepat dan transparan.

 

Pengkhususan pengadilan dimungkinkan berdasarkan sistem peradilan kita,yang dimaksud adalah Pengadilan Niaga dalam lingkungan peradilan umum sebagai mana diatur dalam pasal 280 ayat 1 Perpu. Disamping itu Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa susunan dan kekkuasaan dari badan-badan kehakiman dan syarat-syarat untuk diangkat dan diberhentikan sebagai hakim, harus diatur oleh Undang-Undang.

 

Dalam UUD 1945 Pasal 24 dan Pasal 25 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan,guna menegakkan hukum dan keadilan berdarkan Pancasila dan demi terselengaranya negara hukum RI, yang dilakukan oleh sebuah Mahkamh Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yaitu :

a.  Badan Peradilan Umum

b.  Badan Peradilan Agam

c.  Badan Peradilan Militer

d.  Badan Peradilan Tata Usaha Negara

 

Pengadilan Niaga berada dilingkungan peradilan umum,maka pada pengadilan niaga tidak ada ketua pengadilan niaga, yang ada adalah ketua pengadilan negeri yang membawahi pengadilan niaga.

Di Negara kita, siapa saja, termasuk juga perusahaan-perusahaan besar pernah mengalami kesulitan dalam masalah keuangan.

 

Bila suatu usaha tidak menguntungkan atau menderita kerugian dan perusahaan tersebut tidak dapat membayar pinjamannya, maka para kreditur sudah pasti akan kuatir dan mencoba menagih piutang dari para debitur.

Biasanya para debitur tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar utang hanya sebagian,sehingga keadaan ini dapat menimbulkan beberapa pertanyaan :

 

-     Apa yang dapat dilakukan oleh seorang kreditur agar piutangnya dapat dibayar?

-     Bila harta kekayaan dari debitur tidak mencukupi untuk membayar hutang pada para kreditur yang menagih bagaimana cara pembagian harta debitur tersebut dibagi antara para kreditur yang belum dibayar?

-     Apakah debitur tersebut dibebaskan dari pertanggungan jawab mengenai sisa hutang setelah harta  debitur dibagi antara para kreditur?

 

…….(Selengkapnya)

 

Lebih Banyak Artikel