Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Semakin banyaknya gugatan yang dilayangkan oleh beberapa perusahaan kepada kementerian tengakerja dan transmigrasi di pengadilan tata usaha Negara, tercatat sejak awal tahun 2013 sampai dengan bulan September 2013 sudah ada 6 perkara gugatan/kasus yang ditangani Tim kuasa hukum Menakertrans. Beberapa gugatan tersebut anatara lain mengenai pencabutan Surat Izin pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja dan hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Sebenarnya apakah Pengadilan TUN itu ? apa saja kompetensi (kewenangan) pengadilan TUN? Apakah objek sengketa pengadilan TUN? Siapa saja yang dapat berperkara di penggadilan TUN serta hal-hal lainnya, maka selanjutnya akan kami sampaikan dalam bab-bab dibawah ini.
Pengadilan TUN di Indonesia
Pengadilan Tata Usaha Negara di atur berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara jo undang-undang no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara jo undang-undang no.51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara di Indonesia.
Sampai dengan saat ini memiliki 27 pengadilan TUN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kompetensi (kewenangan) Pengadilan TUN
Untuk lingkungan pengadilan TUN berdasarkan undang-undang no.5 tahun 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara sebagaimana diubah dengan undang-undang no.9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no.5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara dalam pasal 47 mengatur tentang kompetensi pengadilan TUN dalam system peradilan di Indonesia yang bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara.