Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Permasalahan di Bidang ketenagakerjaan selalu menjadi isu penting di Indonesia. Berbagai kritik dialamatkan kepada pemerintah baik membangun maupun menyalahkan. Terkait dengan isu ini biasanya tak lepas dari persoalan upah buruh yang ingin dinaikan, masalah oustsourcing dan nasib tenaga kerja indonesia yang tertimpa musibah di negara penempatannya. Rangkaian persoalan di atas sangat mendominasi pemberitaan media masa baik di pusat maupun di daerah.
Peta persoalan di atas sesungguhnya belum cukup untuk menggambarkan keseluruhan dari persoalan ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini harus diungkap sebagai ikhtiar objektif uuntuk memperbaiki situasi yang ada. Sehingga cita-cita bangsa memposisikan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai salah satu ujung tombak pengentasan penganguran semakin mendekati harapannya.
Secara konseptual, pemerintah telah memegang teguh landasan filosofi yang sangat mulia bagi dunia ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi ; tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian ditegaskan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 31 yang berbunyi; Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak ddi dalam ayau di luar negeri.
Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah menyadari betul tanggung jawabnya sebagai pemilik kewajiban untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan secara spesifik mengakui posisi tenaga kerja dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai cita-cita bangsa dan negara. Tantangan berikutnya adalah tahapan implementasi yang selalu dinamis dan membutuhkan penanganan khusus yang terkadang tidak cukup hanya mengandalkan kementerian terkait, namun keterlibatan berbagai pihak untuk dapat menyelesaikannya. Tentu saja termasuk peranan pemerintah daerah dalam mengakselerasi upaya pengentasan.
(..selengkapnya)