Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022
(Jakarta, Oktober 2022) bertempat di Hotel Harper Jakarta, Jumat (28/10/22) Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Permenaker Nomor 11 Tahun 2022 merupakan revisi dari Permenaker Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan RUU, RPP, dan RPerpres serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi.
Kepala Biro Hukum, Ibu Reni Mursidayanti menjelaskan sosialisasi Permenaker 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk lebih meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, permenaker ini mengatur mekanisme dan standar baku yang mengikat bagi seluruh unit kerja Jabatan Tinggi Madya di Kementerian Ketenagakerjaan. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya di Kementerian Ketenagakerjaan dan juga perwakilan dari unit teknis Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Permenaker Nomor 11 Tahun 2022 ada beberapa aspek penting perlu diperhatikan dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Perencanaan, Penyusunan, Persetujuan Presiden, Penetenapan, Pengundangan, Penyimpanan dan Penyebarluasan, Penerjemahan serta Monitoing dan Evaluasi.