Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Status Hukum Direktur (di Korporasi/Perusahaan/badan usaha/badan sosial)

Dalam dunia bisnis di berbagai macam jenis usaha, pada jabatan untuk pucuk pimpinan (top management) dipergunakan istilah (nomenclature) direktur. Demikian juga pada beberapa korporasi seperti badan-badan usaha social atau lembaga-lembaga sosial, badan pendidikan,unit usaha pada suatu perusahaan,badan usaha yayasan atau koperasi,baik badan hokum atau bukan badan hokum,atau suatu kehiatan usaha yang merupakan lembaga nasional atau internasional juga menggunakan istilah direktur untuk pengurus induk atau pucuk pimpinannya. Yang menjadi persoalan,bagaimanakah status hokum seorang direktur di berbagai macam jenis usaha tersebut?, Apakah ia (direktur tersebut) seorang pekerja dengan suatu hubungan kerja yang tunduk pada hokum perburuhan, ataukah ia justru pengusaha yang satu sama lainnya hubungan hukumnya adalah murni hukum perdata?

 

Walaupun klasifikasi hukum  perburuhan(hokum ketenagakerjaan) termasuk dalam kelompok hukum keperdataan (privatrecht), namun karena adanya campur tangan Pemerintah (dalam memberikan perlindungan) kepada pekerja dalam hukum perburuhan maka klasifikasi hukum perburuhan lebih (kental) sebagai hukum public agar bargaining position si pekerja dengan majikan (pengusaha) dapat diseimbangkan dari pada (murni) sebagai hukum perdata.

 

Pada badan hukum perseroan terbatas (PT atau perseroan), baik pada perseroan terbatas tertutup –besloten vennootschapen, atau perseroan terbatas terbuka -openbaar  vennootschapen PT.Tbk, atau pada perseroan Badan Usahan Milik Negara (BUMN) PT. (persero), Undang-undang mengenai perseroan terbatas atau UUPT (UU nomor 1 Tahun 1995) dan UU mengenai BUMN (UU Nomor 19 Tahun 2003) secara tegas menyebutkan bahwa kepengurusan perseroan  dilakukan (dipimpin) oleh Direksi (pasal 79). Direksi merupakan suatu dewan yang terdiri dari seorang atau lebih direktur/anggota Direksi (board of directors). Direksi ini adalah salah satu dari tiga serangkai organ perseroan selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan komisaris……..(selengkapnya)

 

Artikel Lainnya