Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Gerakan reformasi yang terjadi di Negara kita telah menimbulkan perubahan yang mendasar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dalam bidang hokum, telah terjadi perubahan yang sangat signifikan yaitu perubahan (amandemen) UUD 1945. Perubahan (amandemen) UUD 1945 tidak hanya bersifat mengubah beberapa substansi tetapi telah mengubah esensi dari UUD 1945 yang asli.
Disamping itu UUD 1945 juga telah menciptakan lembaga Negara antara lain : Mahkamah Konsitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudicial (KY), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Serta mendudukan secara tegas dalam Bab tersendiri 2 (dua) lembaga Negara yaitu :
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bank Sentral.
Disamping itu UUD 1945 juga menghapuskan lembaga tinggi Negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain mengatur tentang keberadaan lembaga-lembaga baru seperti tersebut diatas, UUD 1945 juga telah mengubah struktur dan status lembaga Negara lama menjadi berjiwa baru, antara lain MAjlis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Walaupun namanya sama, Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan UUD 1945 (sebelum amandemen) merupakan lembaga tertinggi negara yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya, sekarang hanya merupakan suatu “forum” yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD 1945.
Hak Uji Materiil (judicial review) merupakan kewenangan yang diberikan kebadan peradilan untuk menguji apakah suatu Peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (higher lawa). Kewenagan ini diberikan agar peraturan yang dibuat oleh lembaga legislative atau eksekutif sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Salah satu substansi baru dari UUD 1945 yaitu diakuinya keberadaan Mahkamah Konsitusi sebgai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD 1945.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
(2) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan agama, lingkungan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Mahkamah Konstitusi menurut pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenagannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
3. Memutus pembubaran partai Politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan menurut Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaraan oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UNdang-Undang Dasar.
Dugaan pelanggaraan oleh presiden dan/atau Wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar, menurut Pasal 10 ayat (2), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yaitu berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebgaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945....(selengkapnya)