Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Anak pada hakikatnya adalah tulang punggung pembangunan bangsa di masa yang akan datang, sehingga sudah sepantasnyalah anak harus mendapatkan perhatian yang lebih baik kesejahteraan, terutama di bidang-bidang pendidikan kesehatan, sosial budaya dan pengembangan dirinya baik fisik maupun mental. Pada kenyataan kondisi di indonesia belum memungkinkan hal tersebut. Sebagian besar masyarakat indonesia masih berkisar pada masalah-masalah pemenuhan kebutuhan primer, yang mengakibatkan sebagai anak terpaksa ikut serta dalam mencari nafkah guna pemenuhan kebutuhan primer tersebut terutama di bidang pangan. Tentu saja anak terpaksa memikul dua beban berat, yaitu :
(1). Anak harus menjadi tulang punggung pembangunan bangsa dimasa yang akan datang dan (2). Anak harus pula menjadi tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan primer. Dalam hal yang kedua akan menutup sebagian besar kesempatan dan waktu anak menggunakan hak-haknya dalam memperoleh kesejahteraan,baik dibidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pembangunan dirinya.
Dalam menghadapi situasi di atas peran pemerintah dirasakan sangatlah penting terutama dalam hal penyediaan peraturan perundangan yang mengatur anak yang terpaksa bekerja. Tulisan ini akan mencoba untuk mempelajari secara rinci :
1. Sampai sejauh manakah eksistensi peraturan perundangan yang mengatur anak yang terpaksa bekerja?
2. Sejauh manakah dilema yang ada dalam peraturan perundangan mengenai anak yang terpaksa bekerja.
Peraturan Perundangan Yang Mengatur Masalah Anak Yang Terpaksa Bekerja.
Secara formal Indonesia telah mempunyai peraturan perundangan yang mengatur masalah anak yang terpaksa bekerja atau buruh anak. Peraturan Perundangan tersebut adalah :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang kerja Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang…….(selengkapnya)
Artikel Lainnya