Artikel Ketenagakerjaan

Analisis Hukum Ketenagakerjaan

Tinjauan Yuridis Peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Menurut UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Masalah ketenagakerjaan terus berkembang sejalan dengan perkembangan dunia industri dan hubungan Industrial yang semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang secara konsepsional dan terencana.

Penanganan masalah ketenagakerjaan secara konsepsional dan terencana dari aspek yuridis telah dilakukan melalui program reformasi hukum ketenagakerjaan yang dimulai tahun 1998. Sampai saat ini telah dilahirkan berbagai undang-undang yang sangat strategis dibidang ketenagakerjaan antara lain, Undang-Undang no.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan  Industrial serta berbagai undang-undang yang meratifikasi konvensi-konvensi ILO. Demikian pula saat ini telah diterbitkan berbagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.

 

Namun demikian yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana norma-norma ketenagakerjaan yang termuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut ditegakan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, utamanya para pihak dalam hubungan industrial yakni pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh karena itu pengawas ketenagakerjaan ini telah diatur, utamanya dalam undang-undang No. 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan, Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang No.21 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No.81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan perdagangan serta berbagai undang-Undang yang memuat ketentuan tentang pengawasan ketenagakerjaan termasuk Undang-undang no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dapat terlihat peran sentral pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai pelaksana pengawasan ketenagakerjaan untuk terlaksananya pengawasn ketenagakerjaan dengan baik. Untuk itu maka perlu adanya pemahaman yang mendalam terhadap peran penting pegawai pengawas agar dapat diupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas pegawai pengawas dalam rangka mewujudkan suatu pengawasan ketenagakerjaan yang berdayaguna dan berhasilguna.

 

Aspek Hukum Pengawas Ketenagakerjaan

…..(selengkapnya

 

Artikel Linnya