Analisis Hukum Ketenagakerjaan
Dalam literatur hukum ketenagkerjaan dikenal beberapa hal penyebab terjadinya pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Seperti (1) PHK oleh pengusaha, antara lain PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau karena pekerja/buruh mangkir kemudian di PHK, atau mungkin PHK dalam rangka efisiensi di perusahaan yang bersangkutan, dan (2) PHK oleh pekerja/buruh, misal karena pekerja/buruh mengundurkan diri, termasuk mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri.
Bentuk PHK yang lain adalah (3) PHK yang terjadi demi hukum seperti PHK karena pekerja/buruh meniggal dunia, PHK karena berakhirnya jangka waktu “kontrak” pada hubungan kerja perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWT). (4) PHK karena putusan pengadilan, seperti PHK dengan alasan terjadinya kepailitan (bankruptle) atau likuidasi, PHK terhadap pekerja anak/perempuan yang tidak memenuhi ketentuan, atau PHK karena adanya pembatalan suatu perjanjian berdasarkan pasal 1267 KUH Perdata dan lain-lain.
PHK yang akan dibahas dalam tulisan ini hanya memfokuskan pada 3 macam penyebab PHK yang ditunjuk oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 yakni PHK yang dapat mengakibatkan konsekuensi pembayaran uang pisah, yaitu PHK terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat. PHK bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan PHK oleh pengusaha karena pekerja/buruh mangkir yang dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Hak-hak pekerja/buruh pada pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha, yang disebabkan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat yang jenisnya telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (pasal 158 ayat (1) UU Nomor 13/2003) dan hak-hak pekerja/buruh yang di PHK karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, serta hak-hak PHK terhadap pekerja/buruh karena mangkir yang dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri,yaitu….(selengkapnya)
Artikel Lainnya